Berita

Polisi Cepat Tindak, Tangkap Suporter Persijap Jepara yang Buat Keonaran di Kudus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Cepat Tindak, Tangkap Suporter Persijap Jepara yang Buat Keonaran di Kudus

Share this article
Polisi Cepat Tindak, Tangkap Suporter Persijap Jepara Yang Buat Keonaran

KUDUS – Dua oknum suporter Persijap Jepara yang melakukan penganiayaan kepada IFA, 23, warga Desa Ngembal Kulon, Jati, diringkus Polres Kudus.

Kedua tersangka itu, terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan.

Kedua tersangka itu, berinisial MR, 23, warga Desa Ujung Pandang, Welahan, Jepara, serta MA, 23, warga Desa Mayong, Mayong, Jepara.

Keduanya dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kudus kemarin. Mereka hanya bisa tertunduk dan tangannya terborgol.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa tongkat baseball yang dibawa pelaku, batu, pecahan keramik, hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi di Jalan Lingkar Timur Desa Ngembal Kulon.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan, kasus penganiayaan ini bermula saat rombongan suporter Persijap Jepara pulang usai melihat pertandingan Persipa Pati melawan Persijap di Stadion Joyokusumo, Pati, pada Minggu (1/12) lalu.

Sesampainya di Jalan Lingkar Timur Desa Ngembal Kulon pukul 19.00 ada ribuan masa suporter melintas.

Pawai suporter tersebut, membuat tindak pidana penganiayaan di sekitar lokasi tersebut oleh beberapa oknum.

Saat pawai itu, IFA melintas di lokasi pawai suporter tersebut. Saat itu, terjadi dugaan pelemparan beserta penganiayaan secara bersama-sama.

”Kami sudah melakukan langkah-langkah. Saat penganiayaan mencoba melerai. Dan mendorong suporter bisa sampai ke wilayah Jepara,” katanya.

Usai kejadian keributan tersebut, seketika pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Polres Kudus berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, polisi mengenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo