Hukrim

Polisi Ciduk Sosialita di Pemalang Diduga Kumpulkan Uang dengan Gelapkan Uang Arisan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Ciduk Sosialita di Pemalang Diduga Kumpulkan Uang dengan Gelapkan Uang Arisan

Share this article
Ilustrasi Borgol

PEMALANG – Seorang sosialitas ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sosialita berinisial CAF (36) tersebut diciduk Satreskrim Polres Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono.

Sang sosialitas dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.

Penetapan CAF sebagai tersangka didasarkan dari laporan 11 orang anggota arisan yang mengaku telah ditipu oleh yang bersangkutan.

“CAF selaku penyelenggara dan admin arisan online diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan ikut sebagai peserta arisan (Get arisan) dan jual beli arisan” ujarnya, Senin (22/1/2024).

Arisan sendiri diikuti oleh 30 orang peserta dengan 30 kali putaran.

Namun hingga masuk pada 24 putaran, peserta arisan justru tidak mendapatkan haknya sebagaimana kesepakatan awal.

“Yang kedua modusnya jual beli arisan, di mana tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuhnya.

Arisan sudah berjalan selama 2 tahun

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari November 2021 sampai November 2023.

“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta yang umumnya wanita sosialita,” katanya lagi.

Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka justru tidak diserahkan kepada peserta (korban) yang membeli arisan dengan alasan kolaps.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong