Berita

Polisi di Banyuwangi Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi di Banyuwangi Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Share this article
Polisi Di Banyuwangi Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi bersama Unit Resmob Kota Pasuruan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Disampaikan Kapolsek Pesanggaran AKP. Lita Kurniawan, S.Sos, M.H, Kronologis kejadian pada hari kamis 24 mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB datanglah 2 orang pengamen warung rujak Sdr WATINI (korban) yang berada di Dusun Silirbaru Rt 03 rw 04 desa sumberagun kecamatan pesanggaran kabupaten banyuwangi.

” Dua orang tersebut membawa 1 sepeda motor yang satu mengamen dengan menggunakan badut dan satu orang menggunakan gitar. Lalu kedua orang tersebut menitipkan sepeda motornya di warung milik korban,” ungkapnya.

Setelah itu kata Lita, kedua pengamen tersebut pergi untuk mengamen. Lalu datanglah pengamen yang menggunakan badut dan berpamitan untuk pulang. Pengamen yang menggunakan gitar datang dan berkata,” Bu, saya pinjam sepedanya untuk transfer ke brinlink” lalu korban menjawab “lha dimana? Apa di barat lapangan?” Lalu pengamen yang menggunakan gitar tersebut menjawab “Iya”. Setelah itu korban mengembilakan kunci sepeda motor dan memasukan kunci sepeda motor tersebut ke Lubang kunci sepeda motor.

” Pengamen tersebut meninggalakan gitarnya dan membawa sepeda motor milik korban. Setelah korban menunggu beberapa jam pengamen yang nemakai gitar tersebut tidak kunjung datang dan korban merasa di bohongi,” ucap Lita.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran,” imbuhnya.

Kapolsek Pesanggaran menyampaikan, adapun barang bukti telah diamankan 1 Unit sepeda motor Scoopy warna merah putih tahun pembuatan tahun 2019 dengan Nomor Polisi P 6151 SV nomor rangka MH1JM3126KK836813 Nomor Mesin JM31E2832232 atas nama pemilik Sdr PURI RATNA SARI.

” Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

sumber : bidiknasional.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi