Berita

Polisi Diminta Tegas! Aktivis Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Kota Malang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Diminta Tegas! Aktivis Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Kota Malang

Share this article
Polisi Diminta Tegas! Aktivis Soroti Kasus Kejahatan Seksual Di Kota

MALANG – Seorang pria berinisial PBS (63) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia diduga melakukan aksi cabul terhadap dua keponakannya berinisial AAR (11) dan ARR (17).

Kasus ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat Kota Malang, termasuk Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Yaqud Ananda Gudban.

Menurut Yaqud, perbuatan tidak terpuji PBS bisa menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Beruntung PBS tidak bisa berkutik setelah ditangkap Polresta Malang Kota.

Ia mengapresiasi pihak Polres Malang Kota yang bergerak cepat dalam menangani masalah ini.

“Selaku aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak saya mengapresiasi kepolisian yang gerak cepat dan juga berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas sesuai perundang-undangan dan pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, kata Yaqud Ananda Gudban, Minggu (5/1/2025).

Nanda, sapaan akrabnya menjelaskan, dalam banyak kasus, tindak kejahatan seksual kepada anak justru dilakukan orang dekat atau sosok yang dikenal oleh korban. Dalam kasus PBS (63) ini, kedua korban diketahui adalah keponakannya sendiri.

“Pelaku bukan orang asing bagi korban, dan ada juga info bahwa pelaku ini adalah tokoh masyarakat, tentu ini suatu kejahatan luar biasa. Harapan saya para korban mendapat keadilan dengan pelaku dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Nanda juga menerangkan selama ini sebagian besar korban kejahatan seksual anak juga tidak berani “speak up” atas apa yang menimpanya karena adanya ancaman dari pelaku sehingga menimbulkan ketakutan yang luar biasa.

“Juga ada fenomena victim blaming, yang mana justru korban yang speak up juga dalam berbagai kasus malah disalahkan atas apa yang terjadi pada dirinya. Tentu saja, kasus ini harus dikawal oleh masyarakat, sehingga para predator seksual pada anak tidak muncul kembali,” tandasnya.

Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya itu menambahkan, agar dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan PBS (63) agar tetap diselesaikan dalam ranah hukum, bukan dengan cara kekeluargaan. Pasalnya, kejahatan tersebut masuk dalam kategori lex specialis yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tidak ada kata damai buat pelaku kejahatan seksual. Kasus ini harus ditindak tegas. Kami akan bersama sama mengawal kasus ini dan saya yakin aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku,” tegas Nanda.

Selain itu, Nanda berharap korban juga mendapatkan perhatian yang serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Sebab, hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.

“Kami juga berharap Pemerintah Kota Malang melalui OPD terkait bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota