SEMARANG – Lima orang pelaku aksi tawuran di Jembatan Bandarharjo, dekat Puskesmas, Semarang Utara menjalani rekonstruksi atau reka adegan ulang, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 11.00.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok gangster.
Aksi tawuran tersebut, satu orang meninggal akibat sabetan luka senjata tajam jenis celurit.
Bahkan, korban juga mengalami luka sabetan sajam di bagian perut hingga ususnya terburai keluar.
Korban bernama Novan Tio Ollyvian, 17, warga Jalan Kerapu, Kuningan.
Rekonstruksi ini, ada lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Jembatan Bandarharjo.
Lima orang tersebut tiga diantaranya masih dibawah umur.
Masing-masing adalah YSA, DAK alias Jeki, dan SK alias Ambon, kemudian Muhammad Ilham Rahmadani, dan Agustino Eko Pramana.
Lima pelaku ini memainkan perannya masing-masing. Namun masih ada dua orang DPO lainnya, Pirlo, perannya digantikan orang lain dalam rekonstruksi tersebut.
Sebelum melakukan aksi tawuran, para tersangka ini berkumpul di sebuah rumah dan menenggak minuman beralkohol.
Sedangkan ada satu orang lainnya, di lokasi tersebut yang memegang handphone memainkan media sosial. Kemudian mendapatkan tantangan tawuran dengan kelompok lain.
Lalu mereka menuju jembatan Bandarharjo sembari membawa senjata tajam dan melakukan aksi tawuran, sekitaran 500 meter dari lokasi awal menenggak miras.
Korban Novan berhadapan dengan tersangka Agustino, yang membawa batu, dan tersangka Muhammad Ilham, membawa celurit.
Aksi tawuran tersebut, Novan jatuh tersungkur dan disabet sajam oleh tersangka Pirlo dan Rico.
Kemudian sempat bangun, dan akan disabet tersangka Agustino. Namun sempat dicegah rekan korban.
“Wes wes mas, koncoku wes koyok ngene” kata tersangka Agustino, disela rekonstruksi, di lokasi Jembatan Bandarharjo, Kamis (3/10/2024).
Namun aksi tawuran masih terjadi. Korban sempat berdiri. Namun pada akhirnya kena sabetan lagi bagian perut hingga terburai keluar.
Korban tergeletak dan para pelaku kabur. Kemudian, korban ditolong warga untuk dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang, namun kondisinya sudah meninggal.
Reka ulang adegan ini cukup menarik perhatian dan tontonan warga. Setidaknya hampir dua jam, proses rekonstruksi ini berlangsung.
Usai rekonstruksi, mereka digelandang masuk ke dalam mobil petugas untuk dibawa kembali ke ruang tahanan Polrestabes Semarang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“(Reka ulang) Untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Kami lakukan rekonstruksi ada kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya diberitakan, tawuran dua kelompok gangster terjadi di Jembatan Bandarharjo Semarang, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 11.00.
Kejadian tersebut, satu orang meninggal dengan tragis akibat sabetan senjata tajam.
sumber: radarsemarang
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai