Klaten – FE (29) warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, diciduk petugas Polres Klaten. Tersangka diamankan bersama ratusan minuman keras (miras) botolan yang disimpan di rumahnya.

“Senin tanggal 07 Oktober 2024 jam 19.00 WIB Unit Turjawali Sat Samapta melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono. Berhasil mengamankan 350 botol,” jelas Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto kepada detikJateng di Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024) siang.

Dijelaskan Nyoto, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada penjualan miras. Petugas pun melakukan pengecekan.

“Dan kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku. Miras disimpan di dalam lemari dan etalase pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nyoto.

Selain di Desa Prawatan, sebanyak 29 botol berisi miras jenis ciu dengan berbagai variasi rasa buah diamankan di Desa Kraguman. Miras tersebut diamankan dari penggerebekan rumah IS (25) warga Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten.

“Kami berhasil menyita 29 botol miras dari berbagai jenis, termasuk ciu murni dan ciu dengan rasa buah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban menjelang Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan,” ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono.

Dijelaskan Tegar, polisi menyita minuman keras dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar pada Sabtu (5/10) sampai Minggu (6/10). Operasi berlangsung di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan

“Di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, yang berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan miras di wilayah Jogonalan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polres Klaten menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di rumah pelaku berinisial IS (25 tahun), warga Desa Kraguman,” terang Tegar.

Barang bukti yang disita, sebut Tegar, terdiri dari 1 botol ciu murni berukuran 600 mililiter, 5 botol ciu rasa nanas 1,5 liter, 8 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter, 3 botol ciu murni 1,5 liter, 11 botol ciu leci 1,5 liter, dan 1 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter. Semua barang bukti langsung dibawa ke Polres Klaten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai