Polisi Gunakan Cara Unik Tegur Perokok di Jalan, Pesannya Bikin Senyum

Polisi gunakan cara unik tegur perokok di jalan, pesannya bikin
Polisi Gunakan Cara Unik Tegur Perokok di Jalan, Pesannya Bikin



MAGELANG - Seorang personel Satlantas Polres Magelang Kota memiliki cara unik saat menegur pengendara yang merokok di jalan.

Melalui Instagramnya @arief.polpen (4/10), ia menyodorkan asbak berbahan seng kepada salah seorang pengendara di lampu merah Jalan Tentara Pelajar, Kota Magelang.

Pasalnya ini merupakan bentuk teguran halus kepada pengendara Yamaha XMAX tersebut.

"Nek ngerokok tak sediani asbak (kalau merokok saya sediakan asbak)," ujar personel Satlantas Polres Magelang Kota.

Sebab tindakan ini sepatutnya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1).

Dimana pengemudi Kendaraan Bermotor yang melakukan kegiatan hingga mengalami gangguan konsentrasi di Jalan maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain itu, melansir data Kementerian Perhubungan dalam laman Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Ada sekitar 30% kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi akibat pengemudi merokok.

Read more

Keselamatan Meningkat dan Penindakan Bertransformasi, Wajah Baru Ops Zebra Agung 2025

Keselamatan Meningkat dan Penindakan Bertransformasi, Wajah Baru Ops Zebra Agung 2025

Denpasar – Operasi Zebra Agung 2025 menunjukkan perkembangan penting dalam aspek keselamatan lalu lintas dan pola penindakan pelanggaran di wilayah hukum Polda Bali. Berdasarkan evaluasi terbaru, sejumlah indikator kunci memperlihatkan tren positif, khususnya terkait penurunan fatalitas kecelakaan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi. Selama pelaksanaan Ops Zebra Agung 2025, jumlah