Berita

Polisi Magelang Ungkap Fakta Dibalik Video Viral: Bukan Penculikan Anak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Magelang Ungkap Fakta Dibalik Video Viral: Bukan Penculikan Anak

Share this article
Polisi Magelang Tegaskan Kasus Viral Di Video Adalah Penganiayaan, Bukan

MAGELANG – Polisi di Magelang, Jawa Tengah, bantah telah menerima laporan kasus penculikan anak yang videonya viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, kasus yang terjadi adalan dugaan penganiayaan. “Di Magelang tidak ada laporan penculikan anak, yang terjadi adalah penganiayaan terhadap anak dalam video tersebut,” kata Kompol Rozi pada Kamis (7/11/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Kronologi Rozi menjelaskan, dari penyelidikan sementara peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Saat itu polisi menerima informasi terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Setelah petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan korban dan terduga pelaku berinisial MAT (24).

MAT diketahui merupakan warga Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Petugas mendatangi TKP sekitar pukul 13.55 WIB dan langsung mengamankan anak yang diduga menjadi korban kekerasan,” jelas Kompol Rozi. Setelah itu, petugas membawa korban, pelaku, dan saksi-saksi ke Polresta Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pada pukul 14.10 WIB, korban, pelaku, serta saksi-saksi dibawa ke Polresta Magelang untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Pengakuan terduga pelaku Di hadapan polisi pelaku mengaku membawa anak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisi ibu anak itu yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Kami telah menahan pelaku. Hubungan pelaku dengan korban tidak ada. Dia membawa korban karena kasihan melihat ibunya yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terang Kompol Rozi. Atas perbuatannya, MAT kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dan/atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo