Berita

Polisi Masih Kumpulkan Bukti, Tersangka Pemerasan Dokter Muda Belum Ditetapkan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Masih Kumpulkan Bukti, Tersangka Pemerasan Dokter Muda Belum Ditetapkan

Share this article

Semarang – Polda Jateng masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan yang menimpa mendiang dr. Aulia Risma merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan hingga saat ini penyidik saat ini masih fokus pada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” ungkapnya pada Rabu (30/10/2024).

Sebelumnya, gelar perkara telah dilaksanakan Ditreskrimum Polda Jateng dengan melibatkan berbagai pihak dari Mabes Polri, seperti Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang memberikan masukan bagi penyidik untuk melengkapi bukti dari keterangan saksi sebelum tersangka dapat ditetapkan.

Artanto mengonfirmasi bahwa dalam proses ini, terdapat lima saksi tambahan yang diperiksa, sehingga total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 53 orang. Namun, rincian latar belakang kelima saksi baru tersebut belum diungkapkan.

Mengenai kendala dalam menetapkan tersangka, Artanto menjelaskan bahwa penyidik bersikap sangat hati-hati dan mempertimbangkan setiap aspek hukum agar tetap dalam koridor asas praduga tak bersalah.

“Penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini, namun tetap dengan kehati-hatian,” tambah Artanto.

Kasus pemerasan ini menjadi satu-satunya tindak pidana yang diteruskan penyidik setelah dua laporan lainnya, yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dianggap kurang bukti.

Polda Jateng pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan sebagai bentuk progres penanganan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2024.

“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. Kemudian, asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini,” pungkasnya

Sumber : inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo