JEPARA – Belasan pemuda di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), diciduk aparat kepolisian lantaran nekat pesta minuman keras (miras) ketika bulan suci Ramadan pada Sabtu (30/3/2024) malam. Penangkapan tersebut terjadi ketika Tim Presisi Siraju Polres Jepara tengah melakuan patroli.
Katim Patroli Siraju, Ipda Cahyo Fajarisma, mengatakan kegiatan patroli itu menyasar obyek-obyek vital seperti kawasan pemukiman penduduk, obyek wisata, pertokoan, hingga perbankan. Total ada 11 pemuda beserta barang bukti minuman keras yang diamankan.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” nilai Ipda Cahyo kepada Solopos.com, Minggu (31/3/2024).
Mengenai kronologi, Ipda Cahyo menerangkan, ketika anggota patroli menyasar obyek wisata Pantai Kartini, didapati empat pemuda sedang nongkrong dengan membawa miras. Namun saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras.
Kendati membantah, pemuda tersebut tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan barang bukti miras jenis ciu yang dibawanyaa sebanyak satu botol mineral ukuran 1 liter. Tak berhenti di situ, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga mengamankan tujuh pemuda yang mengkonsumsi miras jenis ciu di Jalan Cik Lanang hingga kawasan Pantai Bandengan.
Belasan pemuda yang didapati telah membawa dan mengkonsumsi miras itu kemudian didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Selain mengamankan miras, dalam patrolinya Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan pasangan kekasih bukan suami istri. Pasangan kekasih yang diamankan Tim Patroli Siraju tersebut, lantaran diduga sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil di pinggir Pantai Bandengan.
“Pengakuan keduanya mereka bukan suami istri, dan keduanya hendak melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah. Namun tidak terjadi karena keburu diketahui oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara. Maka keduanya langsung kami datakan dan berikan pembinaan,” imbuhnya.
Ada juga penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Terdapat lima pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
“Mari kita jaga bersama Kamtibmas, khususnya bagi para pemuda, hindari aktivitas yang mengganggu jalannya ibadah, seperti kebut-kebutan, balapan liar, mengkonsumsi miras, perang sarung, dan sahur on the road dengan sound system hingga perbuatan-perbuatan yang negatif lainnya,” tutupnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono