Polisi Ringkus DJ Hits yang Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Malang

Polisi Ringkus DJ Hits yang Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Malang

Malang - Polresta Malang Kota gerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menimpa perempuan berinisial US (27), warga Blimbing, Kota Malang. Pelaku berinisial APH (25), tak lain kekasih korban ditangkap kurang dari 2x24 jam.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyatakan, penangkapan pelaku dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota tak lama setelah laporan dugaan penganiayaan dibuat korban.

Menurut Nanang, pelaku diamankan ketika berada di rumah orang tuanya wilayah Wagir, Kabupaten Malang.

"Jajaran Satreskrim bergerak cepat. Kurang dari 2x24 jam, tepatnya 27 November 2025 malam sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir," ungkap Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (28/11/2025).

Menurut Nanang, penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. Namun korban baru melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025.

Nanang menegaskan, bahwa kasus yang menimpa korban mendapat perhatian serius. Karena korban merupakan perempuan atau bagian dari kelompok rentan.

"Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang," tegasnya.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat berupaya melarikan diri dari rumahnya yang berada di wilayah Blimbing, Kota Malang. Rencana kabur diduga karena pelaku dihantui ketakutan, setelah aksinya viral di media sosial.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kombes Nanang meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan lancar.

"Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial US (27) warga Blimbing, Kota Malang. Dugaan penganiyaan itu viral di media sosial.

Penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial APN. Selain mengunggah penganiayaan yang dialami di media sosial, korban juga secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada 26 Nopember 2025 lalu.

sumber: detikjatim

Read more