PATI – Pihak Polresta Pati mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus check in di hotel. Dua pelaku telah diamankan di kepolisian setempat.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan penipuan bermodus pijat online. Tersangka berinisial SA itu kini diamankan Polresta Pati.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin menjelaskan, awal mula pada Kamis (18/1) pukul 07.00 WIB.
Tersangka mengaku salah satu orang penting yang sedang bertamu di Pati.
Dari itu, dia dapat meyakinkan sales hotel bahwa nanti penginapannya setelah check out.
Setelah berhasil menginap, tersangka mulai mencari korban di media sosial (medsos).
Tersangka akhirnya mendapati mangsanya. Korban berinisial K mendapat WhatsApp (WA) dari tersangka.
Warga Kecamatan Wedarijaksa itu diarahkan ke kamar hotel di salah satu hotel di Pati. Laki-laki 51 tahun itu akhirnya dipijat oleh tersangka.
“Sekitar satu jam (usai dipijat), tersangka pura-pura mau ambil uang di ATM karena tidak punya uang cash. Lalu meminjam motor korban (Honda Genio warna hitam),” terangnya.
Setelah meminjam motor, korban menunggu tersangka tak kunjung kembali. Kemudian korban melapor ke resepsionis.
“Setelah berusaha menghubungi nomor Handphone (HP), WA tersangka tidak aktif. Akhirnya melapor kejadian kami,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata tersangka menjual motor korban kepada tersangka berinisial M di Surabaya. Harga motornya Rp 3,2 juta.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono