Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pembobolan 5 SD di Temanggung
Temanggung – Anggota Reskrim Polres Temanggung berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol sekolah dasar (SD). Pelaku ditangkap usai beraksi di lima lokasi yang seluruhnya adalah SD.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni AS (49) warga Kota Tegal, UR (62) warga Kecamatan Temanggung, dan BJ (57) warga Pekalongan. Namun tersangka BJ ditangani di Polresta Magelang.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menyebut para pelaku telah beraksi di 5 TKP yang 2 di antaranya berada di Temanggung. Mereka membobol SDN Kalinejo dan SDN Jragan pada Senin (6/10).
“Jadi di Temanggung ada dua TKP. Barang bukti yang kita amankan satu buah linggis, tiga laptop, 1 proyektor dan 1 printer. Modus operandi pelaku melakukan pencurian dini hari dengan merusak pintu dengan mencongkel,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/10/2025).
“Pencurian di Temanggung ada 2 TKP, di Purworejo ada 1 TKP dan Magelang ada 2 TKP. Untuk TKP Temanggung (barang hasil curian) belum sempat dijual dan masih di simpan di rumah AS,” ujar Didik.
Didik mengatakan, awalnya pelaku berkeliling untuk mencari lokasi yang akan ditarget. Kemudian mendapati SDN Kalirejo yang kondisinya sepi dan jauh dari pemukiman warga.
“Mereka memilih sekolah yang sepi dan jauh dari pemukiman warga. Mereka di SDN Kalirejo kondisinya sepi, pelaku melompat pagar sekolahan dan masuk ke ruang guru dengan mencongkel dengan linggis. Dapat notebook, tas laptop, proyektor dan uang tunai Rp 75 ribu,” imbuh Didik.
Dalam aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka AS sebagai eksekutor dengan cara mencongkel pintu ruang guru bersama mengambil barang-barangnya.
“Kemudian inisial UR berperan membantu, dia sebagai sopir. Jadi pada saat beroperasi, para pelaku menggunakan kendaraan Xenia warna putih (rental). Sedangkan BG sebagai pemantau di sekitar luar sekolahannya,” beber Didik.
Didik menambahkan, pelaku ditangkap selang seminggu setelah melakukan pencurian di SDN Kalirejo. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing.
“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan mereka, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” tegas Didik.