Berita

Polisi ringkus komplotan penipu pengincar lansia di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi ringkus komplotan penipu pengincar lansia di Semarang

Share this article
Pria Asal Semarang Tikam Rekan Jukir Akibat Perselisihan Lahan Parkir

SEMARANG – Pria asal Kampung Malang, Petolongan, Purwodinatan, Semarang Tengah tega menusuk seorang juru parkir pada Rabu (17/7) di depan kantor DPRD Jateng-Gubernur Jateng.

Pria Bernama Yusuf Asmi, 29 tahun itu menusuk korban karena cekcok kekuasaan wilayah lahan parkir. Yusuf Asmi diketahu juga merupakan juru parkir.

Melansir dari Radar Semarang, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyatakan telah menangkap pelaku dan mengamankan dua jam setelah kejadian.

Korban diketahui merupakan warga Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur Semarang. Korban mendapat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri dan kepala.

Korban kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

Kasatreskrim menjelaskan kronologi penusukan tersebut. Awalnya, korban dan pelaku sedang memarkir kendaraan di Jalan Pahlawan Simpang Lima Semarang saat acara musik.

Ditengah acara, terjadi cekcok wilayah lahan parkir.

Lalu ada pengunjung yang mengaku kehilangan helm dan korban tidak mau bertanggung jawab. Pelaku mendekat dan langsung memukul kepala korban.

“Juga menusuk korban dengan pisau lipat dan meninggalkan korban di tempat,” jelasnya.

Korban terlihat bersimbah darah di trotoar hingga akhirnya dilarikan ke RSUP Kariadi.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, mengaku merasa jengkel dengan korban karena korban hanya meminta uang kepada pengunjung dan tidak menjaga kendaraan yang diparkir.

Sehingga akhirnya ada helm pengunjung yang hilang.

“Ada mbak-mbak bilang helmnya hilang. Saya bilang ini bukan tempat parkir saya. Setelah say acari ternyata ketemu dekat perempatan Polda. Saya cekcok disitu dan saya pukul, saya tusuk dua kali,” jelas pelaku.

Atas perbuatannya ini, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana terkait tindak pidana pelanggaran, dan UU darurat karena membawa senjata tajam.

sumber: radarkudus

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Arnanto, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang