Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Blora
BLORA – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora menangkap seorang pemuda FR (23) warga Blora, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur C (14), terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya, Senin, 27 Oktober 2025.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kronologi peristiwa ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025. Korban, yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel. Ibu korban, Siti Fatimah, yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.
“Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, 28 Juli 2025, nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora,” ungkap Kapolres Blora, kepada awak media di Mapolres Blora.
Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, lanjut Kapolres Blora, korban berada sendirian. Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.
Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali, dan ia mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.
“Tersangka, beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Blora.
Tindak lanjut dan penegasan dari Kepolisian Resor Blora, Kapolres Blora menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
“Kami telah mengamankan tersangka FERA, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Blora.
Kapolres Blora mengatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.
“Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tandas Kapolres Blora.