SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pencuri motor di sebuah parkiran indekos di Sidorejo, Kota Salatiga.
Pelaku berinisal H, warga Cuntel, Getasan, Kabupaten Semarang.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (25/2/2024) lalu.
Dia mengambil motor dan juga barang-barang berharga milik Supriyanto, warga Boyolali yang saat itu sedang tidur di kamar indekosnya.
“Saat bangun, ponsel Oppo miliknya dan uang sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, kunci motornya tidak ketemu dan ternyata motornya juga tidak ada,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, Minggu (24/3/2024).
Tak hanya itu, saldo Dana sebesar Rp400 ribu milik Supriyanto juga hilang.
Total kerugian yang dialami dia sebesar Rp13.500.000.
Setelah korban melapor ke polisi, Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan penelusuran tentang tindak kejahatan itu.
Hasil penyelidikan pun selesai, polisi menangkap H saat berada di rumah indekosnya di Kaligandu, Tengaran, Kabupaten Semarang.
“Pelaku yang mengakui perbuatannya langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga,” imbuh AKP Arifin.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menambahkan bahwq pelaku sedang menjalani penyidikan.
Barang bukti yang disita yakni satu ponsel, tas punggung dan sepasang sepatu.
“Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya,” ungkap Iptu Henri.
Atas kejahatannya, H dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kemungkinan besar tersangka akan merayakan Hari Raya Idulfitri di dalam tahanan,” pungkas dia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono