Polisi Selidiki Perundungan di Makam Malang, Hasil Visum Jadi Kunci Penetapan Tersangka

Polisi Selidiki Perundungan di Makam Malang, Hasil Visum Jadi Kunci Penetapan Tersangka

MALANG - Kasus dugaan perundungan pelajar di jalur akses sekitar Makam Gempol, Kecamatan Sukun, Kota Malang, resmi masuk tahap penyidikan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan proses penanganan terus berlanjut dan kini fokus menuntaskan pemeriksaan saksi.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil visum sebagai dasar penetapan tersangka. Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih mengembangkan keterangan saksi-saksi. Untuk hasil visum kami masih menunggu dari RS Saiful Anwar,” ujar Khusnul, Rabu (26/11).

Menurutnya, gelar perkara awal sudah dilaksanakan dan gelar lanjutan akan dilakukan setelah visum diterbitkan untuk menentukan status para terduga pelaku. Khusnul menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perundungan dipicu kesalahpahaman komunikasi antar pelajar terkait panggilan bernada asmara.

“Ada yang mendengar korban dipanggil ‘beb’, padahal bukan seperti itu. Akhirnya korban dipanggil oleh dia (terduga pelaku) dan teman-temannya,” jelas Khusnul. Saat ini terdapat tiga orang terduga pelaku, namun penyidik masih membuka potensi adanya pelaku tambahan berdasarkan keterangan lanjutan para saksi.

Secara medis, korban mengalami memar pada bagian tubuh termasuk lengan kiri. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan adanya kemungkinan luka lain di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah.

Di sisi lain, kondisi psikologis korban disebut berangsur membaik setelah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang akibat trauma perundungan fisik yang dialami. “Korban sudah mulai kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, para terduga pelaku masih berada di rumah masing-masing sambil menunggu proses pemanggilan dari penyidik. Karena kasus melibatkan anak, penyelesaian melalui diversi dimungkinkan sesuai ketentuan hukum. Namun hingga saat ini keluarga korban belum mengajukan permohonan diversi. “Sampai saat ini pihak keluarga belum meminta diversi,” kata Khusnul.

Unit PPA Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk koordinasi lintas instansi guna menangani kondisi korban secara menyeluruh. (*)

sumber: kabarbaik

Read more