SEMARANG — Kasus dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar sekolah SMAN Kota Semarang tengah diselidiki secara serius oleh jajaran Polrestabes Semarang.

Bahkan pihak kepolisian telah menyiapkan peraturan undang-undang untuk menjerat pembuat maupun pengguna piagam palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dhaarma Sena, menyebut berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pelaku yang terlibat memasulkan piagam bisa diancam penjara selama enam tahun. Dia menambahkan kasus dugaan piagam palsu sudah dilaporkan secara resmi.

Pelapornya salah seorang orang tua yang merasa dirugikan atas keberadaan dokumen yang dapat memberi poin saat PPDB tingkat SMA/SMK.

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan sebanyak tujuh orang. Tapi pelatih inisial S masih belum bisa kami mintai keterangan,” ucap Andhika di Polrestabes Semarang, Rabu (10/7/2024).

Pihak kepolisian sudah membentuk tim guna mengungkap dugaan pemalsuan piagam tersebut. Adapun ciri-ciri yang diduga piagam itu dipalsukan di antaranya panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Merespons hal tersebut, Ketua PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Erwan Rachmat membeberkan persoalan itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Tapi pihaknya tetap ikut mengawal karena kasus tersebut melibatkan SMPN 1 Kota Semarang. Adanya kejadian ini, Erwan mengimbau para orang tua untuk memilah setiap kejuaraan yang akan diikuti putra-putrinya.

“Paling penting (kejuaraan) itu ada rekomendasi dari badan induk organisasi biar ada legalitasnya,” papar Erwan kepada Solopos.com, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, pihaknya mengimbau semua siswa yang berada dalam nangungan Disdik Kota Semarang untuk mengetahui mekanisme mengikuti perlombaan resmi. Salah satunya mendapatkan mandat dari sekolahan.

“PPDB SMA kan ranah provinsi, tapi kami tetap melakukan pembinaan ke seluruh kepala sekolah agar siswa yang mengikuti perlombaan sesuai SOP, dokumentasi dan surat-menyurat harus terurus dengan baik,” imbuhnya.

Untuk menangani persoalan tersebut, Disdik Kota Semarang bakal membuat SOP yang mengatur tahapan-tahapan siswa mengikuti perlombaan.

“Apakah nanti siswa yang berasal ekstrakulikuler melakukan permohonan ke sekolah atau permohonan orang tua agar sekolah mengizinkan,” bebernya.

Adanya SOP itu diharapkan siswa yang berprestasi, legalitas piagamnya dapat dipertanggungjawabkan. Erwan juga mengimbau kepada panitia, pembina, atau yang terlibat penyelengaraan perlombaan untuk tidak berbuat curang.

“Misalnya siswa ini juara 3, ya turunkan (piagam) juara 3 jangan ditulis juara 1. Kasian anak-anak yang malah jadi korban,” tukasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia