Wonosobo – Satnarkoba Polres Wonosobo kembali menangkap dua pengedar sabu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 71,2 gram sabu.
Wakapolres Wonosobo Kompol Rendi Johan Prasetyo menjelaskan pihaknya menangkap pelaku.
Bernama The Tjoen Sang warga Kabupaten Temanggung. Menurutnya, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama.
Ia sempat ditahan Polres Temanggung hingga tiga kali. Dan satu kali di Lapas Kedungpane, Semarang pada kasus peredaran sabu.
Kali ini, ia ditangkap di kosnya di Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kamis (22/2) pukul 17.30.
Polisi mendapatkan barang bukti sabu yang sudah dikemas plastik kecil dengan jumlah berbeda. Siap diedarkan.
“Sabu ini sudah dikemas pada plastik kecil dengan jumlah yang berbeda-beda. Ada yang beratnya 5 gram, 1 gram, 0,5 gram. Ada yang sudah dimasukan dalam sedotan. Dengan jumlah yang berhasil kita temukan sekitar 71,2 gram,” ujarnya.
Pelaku ini cukup ahli dalam mengemas barang haram tersebut.
Modus yang dilakukan dengan menyuruh seseorang menjadi kurir untuk diantar ke berbagai lokasi di Wonosobo.
Dari pengembangan kasus, petugas juga menangkap Sofyan K asal Kelurahan Jaraksari, Wonosobo.
“Sofyan adalah salah satu rekanan tersangka The Tjoen Sang. Kita tangkap saat berada di rumahnya dan kita temukan sabu seberat 2,3 gram dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Saat ini keduanya mendekam di tahanan polres Wonosobo. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono