Berita

Polisi Tambah Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Calon PMI Ilegal di Malang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tambah Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Calon PMI Ilegal di Malang

Share this article
Kasus Tppo Di Malang, Satu Tersangka Baru Resmi Ditetapkan Polisi

Kota Malang – Polresta Malang Kota menetapkan tersangka baru pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Satu tersangka baru memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya penganiayaan yang terjadi di Rumah Penampungan Ilegal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada November 2024 lalu.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka yaitu HNR (45) dan DPP (37).

Satu tersangka baru ini adalah seorang perempuan bernama AB alias Alti alias Ade (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka Ade ditengarai terbukti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus yang telah diungkap dengan tersangka HNR (45) merupakan warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, dan DPP (37) warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh fakta bahwa AB alias Ade ini memiliki peran penting dalam perkara ini,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudi, tersangka diketahui bertugas menjemput CPMI dan merupakan tangan kanan dari tersangka sebelumnya, HNR.

Selain itu, Ade juga terlibat dalam operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas lengkap.

“Tersangka ini bertugas menjemput CPMI dan merupakan orang kepercayaan HNR. Ia juga berperan aktif dalam operasional perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap,” jelasnya.

Yudi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.”Kasus ini masih kami dalami. Jika ditemukan tersangka lain, akan segera kami informasikan,” tandasnya.

Dengan adanya bukti yang cukup penyidik kemudian menahan tersangka dengan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang, November 2024 lalu. Petugas berhasil mengamankan 41 CPMI serta menetapkan dua tersangka yakni HNR dan DPP.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap CPMI berinisial HN, 21, yang dipicu kematian anjing peliharaan HNR. Polisi menemukan bahwa PT NSP, tempat penampungan ini bernaung, tidak memiliki izin resmi.

Sebagian CPMI telah diberangkatkan ke Hongkong setelah pelatihan di Tangerang, meski PT NSP tidak berwenang dalam proses ini. HNR dan DPP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota