Polisi Tangkap 2 Pencuri Mobil Milik Biduan di Jepara, Salah Satunya Residivis

Polisi Tangkap 2 Pencuri Mobil Milik Biduan di Jepara, Salah Satunya Residivis

Jepara - Dua pelaku pencurian mobil di Jepara ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Kasus pencurian ini sempat viral karena pemilik mobil adalah seorang biduan dangdut asal Jepara.

Kejadian ini sempat diunggah di sejumlah media sosial. Salah satunya diunggah pada akun Facebook Wiwik Widayati 2 hari yang lalu. Pada unggahan itu dijelaskan kejadian pencurian mobil milik dari biduan di Jepara.

"Kabar duka dari desa Slagi datang dari biduan senior MOZA PALOZA. Mobil HRV Merah miliknya digondong maling.

Sekilas dari video yang beredar bahwa mobil tersebut berada di dalam rumah dan juga pagar tertutup. Ternyata juga tidak membuat maling tersebut kehabisan akal. Dia tetap bisa menggasak mobilnya. Ajiannya sakti banget sampe membuat tuan rumah dan sekelilingnya tertidur lelap ya.

Ya Allah lindungi kami sari segala macam hal hal yang tidak baik. Dan buat mb moza semoga mobilnya lekas ditemukan," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Rabu (18/2/2026).

Unggahan ini pun menuai perhatian di media sosial. Kejadian ini pun mendapatkan reaksi yang beragam.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pelaku merupakan residivis. Kedua pelaku yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan kejadian ini terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi kejadian di Desa Slagi Kecamatan Pakis Aji.

"Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk ke rumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng," ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, sore ini.

Kedua tersangka setelah masuk ke dalam rumah disebut mengambil HP dan kunci mobil. Setelah itu tersangka membawa kabur mobil milik korban.

"Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu," jelasnya.

Setelah mengetahui mobilnya dicuri orang, korban kemudian melapor ke polisi. Polisi lalu bergerak mencari para tersangka.

"Kurang dari 1×24 jam pelaku bisa ditangkap di wilayah Jepara saat membawa mobil milik korban," jelasnya.

Faizal mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tutur Faizal.

Sementara itu, Moza Paloza selaku korban dan juga pemilik mobil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

"Terima kasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan," ungkap Moza.

sumber: detikjateng

Read more