Polisi Tangkap Dua Pelaku Malmot dan Seorang Penadah
WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, menangkap dua orang tersangka maling sepeda motor (Malmot) dan seorang penadahnya. Ketiga orang tersangka ini, ditangkap di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri. tu terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dua Malmot lintas kabupaten dan penadahnya tersebut, dilakukan Kamis dinihari (24/10/25). Itu dilaksanakan, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini, bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda GL 160-D warna hitam, milik Ahmad Nurrohim (24), warga Desa Kerjo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya, berlangsung pada Tanggal 29 September 2025. Motor tersebut hilang, saat diparkir di teras rumah, dengan kondisi kunci kontaknya masih tergantung di bodi motor. Taksir kerugian ditaksir mencapai Rp 9,8 juta.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Sekitar pukul 04.00 dini hari, tim berhasil menangkap dua pelaku Malmot dan seorang yang menjadi penadah (pembeli motor hasil curian).
Penyidikan
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah EH (27) dan SA (43), keduanya warga Kecamatan Mojolaban, serta MRS (20), yang berperan sebagai penadah.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan plat nomor kendaraan Honda GL 160-D dan pelat nomor AD 6799 ZR. Sepeda motor yang divuri tersangka, itu atas nama Mulyadi, warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini, ditangani sesuai prosedur penyidikan.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom, menyatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata atas komitmen Polres Wonogiri, dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Anom Prabowo.