Berita

Polisi Tangkap Dua Warga Brebes di Banyumas, Diduga Curi Kabel Telkom dengan Menggali Tanah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tangkap Dua Warga Brebes di Banyumas, Diduga Curi Kabel Telkom dengan Menggali Tanah

Share this article
Gali Tanah Untuk Curi Kabel Telkom, Dua Warga Brebes Berurusan

Banyumas – Dua pelaku pencurian kabel milik PT Telkom beraksi di sepanjang jalan Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (12/10) malam. Kasus pencurian tersebut terbilang cukup niat, karena dalam melancarkan aksinya pelaku menggali tanah terlebih dahulu.

Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga yang melihat kedua pelaku tengah menggali tanah pada Sabtu pukul 21.00 WIB.

“Setelah mendapat laporan dari salah satu warga, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ajibarang melaksanakan koordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling,” kata Heri melalui siaran persnya, Selasa (15/10/2024).

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya orang yang memiliki ciri-ciri identik dengan diduga pelaku dari beberapa saksi atau warga yang sempat melihat.

“Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Polresta Banyumas berhasil mengamankan RY (26) dan IN (28) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Brebes. Modus pelaku adalah mengambil tanpa izin kabel milik PT Telkom wilayah STO Ajibarang dengan cara menggali tanah, selanjutnya memotong kabel tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah cangkul, 1 buah palu besi, 1 buah golok, 1 buah gergaji besi, 1 buah blencong, 1 buah lampu senter kepala. Serta kabel besar panjang 22,4 meter sejumlah 28 potongan kabel diameter 80 cm, kabel kecil panjang 27,20 meter sejumlah 34 potongan kabel diameter 80 cm.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut PT Telkom mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugiannya berupa kabel tanah tanam langsung (KTTL) kapasitas 100 panjang 250 m dan kapasitas 20 dengan panjang 250 m senilai Rp 42.800.000,” ucapnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai