Berita

Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Ratusan Psikotropika di Rumah Kos Banyumas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Ratusan Psikotropika di Rumah Kos Banyumas

Share this article
Pemilik Ratusan Psikotropika Diciduk Polisi Di Rumah Kos Banyumas

PURWOKERTO – Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap DN (26) warga Kecamatan Purwokerto Timur, karena miliki ratusan butir obat psikotropika, Senin (13/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

DN ditangkap polisi di sebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, DN kedapatan memiliki sebanyak 372 butir obat-obatan diduga psikotropika.

Menurut pengakuannya obat tersebut diperoleh dengan cara mengambil alamat web di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak 7 box dan kemudian disimpan di kos dan rumah mertuanya,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/1/2025)

Penangkapan DN ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Saat ini pelaku DN berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjutlanjut.

Pelaku dikenakan pidana Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo