BREAKING

Berita JatengHukumKriminalNasionalRegional

Polisi Tangkap Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

bhinnekanusantara.id – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku tindak pidana kejahatan dan permufakatan terhadap keamanan negara atau makar.

“Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 keduanya ditangkap,” kata Dedi di Pulau Seribu, Sabtu (31/8)

Dedi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing bernama Anes Tabuni yang bertindak sebagai korlap aksi, mengerakan massa, menyiapkan bendera bintang kejora dan melakukan orasi di atas mobil komando.

Sedangkan tersangka kedua yakni Charles Kossay yang beperan sebagai korlap Jakarta Timur dan juga melakukan orasi di atas mobil komando.

“Diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan atau permufakatan terhadap keamanan negara sebagai mana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP,” sebutnya.

Dia menambahkan, penangkapan itu ditindaklanjuti setelah adanya laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor masing-masing, Laporan Polisi Nomor : LP / 5380 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019, dan Laporan Polisi Nomor : LP / 5381 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019 serta Laporan Polisi Nomor : LP / 5382 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yakni dua unit gawai, satu kaos bintang kejora, selendang bergambar bintang kejora, satu unit pengeras suara, dan dua buah spanduk.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya terkait pengibaran bendera tersebut.

Sebelumnya, kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan menindak pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada aksi demonstrasi Rabu (28/8) lalu.

Ia menilai, pelaku yang mengibarkan bendera pada aksi demonstrasi tersebut bisa dikenakan pasal berlapis.

“Jelas Pasal 106, 107, 108 KUHP. Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/8).

Adapun dalam KUHP Pasal 106 mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), “para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian Pasal 108 ayat (1) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ayat (2) “para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

Ia menyebutkan, saat ini, kepolisian juga tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengibaran bendera bintang kejora. Agar kemudian penyidik memiliki gambaran menjerat pelaku.

“Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti ini,” sebutnya.

Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa Rabu,(28/8). Para demonstran itu berasal dari mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme.

 

sumber : MI

editor : saibumi @polda jateng #polres rembang

Related Posts