Polisi Tangkap Pria di Kota Magelang Miliki Sabu Seberat 5,39 Gram
MAGELANG – Seorang pria berinisial TS (52) warga Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 5,39 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto mengatakan bahwa TS ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu. Kasus terungkap bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Potrobangsan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus menyimpan sabu.
“Petugas pun menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,39 gram yang disembunyikan di salah satu sudut rumah tersangka,” kata Narto, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (23/10/2025).
Narto memaparkan, berdasarkan hasil interogasi awal, TS mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh melalui transaksi daring. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pelaku menerima informasi lokasi penyimpanan barang setelah melakukan pembayaran secara online.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda maksimal 8 miliar rupiah, pihak kepolisian berharap hal ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.