Polisi Tangkap Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan Satpol PP di Cilacap, Tiga Pelaku Lain Kabur
CILACAP – Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah, Polresta Cilacap menangkap pelaku pengeroyokan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Alun-alun Cilacap.
Pelaku diketahui berjumlah empat orang. Satu diantaranya inisial MF (30), berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron.
Insiden pengeroyokan tersebut dilakukan saat korban tengah menolong seorang pedagang kaki lima usai berteriak minta tolong, Kamis (16/10/2025) dini hari.
Sebelum kejadian, korban sedang berjaga bersama rekannya di gerbang Pendopo Kabupaten Cilacap.
“Pada saat berusaha menolong pedagang tersebut, korban justru dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga dalam kondisi mabuk,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Selasa (21/10/2025).
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah, hingga kemudian melapor ke polisi.
Polisi pun lantas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Adapun hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku yang kini berstatus tersangka.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan MF ini merupakan seorang residivis kasus yang sama,” ungkap Galih.
Penangkapan dilakukan usai polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cilacap Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, dan berstatus tersangka,” terang Galih.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pengeroyokan bersama tiga rekannya.
“Identitas ketiga pelaku sudah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran,” beber Kasi Humas.
Galih mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan tersebut melanggar hukum dan tidak dibenarkan. “Jadi korban ini bermaksud menolong,” tegasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Galih. (*)