Berita

Polisi Tangkap Selebgram Kebumen yang Promosikan Judi Online di Media Sosial

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tangkap Selebgram Kebumen yang Promosikan Judi Online di Media Sosial

Share this article
Selebgram Kebumen Terjerat Kasus Judi Online, Polisi Amankan Barang Bukti

Kebumen – Seorang selebgram di Kebumen, Jawa Tengah dibekuk polisi lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun instagram miliknya. Ia mengaku dibayar lebih dari Rp 3 juta untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram. Tersangka merupakan perempuan berinisial YSF (24) asal Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kebumen.

Selebgram perempuan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot. Hal ini diungkapkan oleh Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen pada Kamis (5/12/2024).

“Selebgram YSF diketahui memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi tersebut. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan oleh YSF diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk ikut serta dalam aktivitas judi online ilegal,” ungkap Kompol Styoko.

Aktivitas tersangka tersebut telah lama terendus oleh polisi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya dibekuk petugas di pada Jumat (15/11) di rumahnya.

“Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram miliknya yang digunakan untuk melakukan promosi,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi. Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.

Sementara itu, tersangka YSF mengaku telah menerima bayaran sebesar Rp 3,6 juta atas promosi yang dilakukannya. Uang tersebut dikirim melalui transfer bank sebagai imbalan dari kerja sama antara tersangka dan situs judi Hopengslot.

“Dibayar Rp 3,6 juta,” jawabnya singkat.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo