Berita

Polisi Telah Periksa 4 Saksi Kasus KDRT IRT di Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Telah Periksa 4 Saksi Kasus KDRT IRT di Banyuwangi

Share this article
Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Kdrt Irt Di Banyuwangi

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi telah memeriksa empat saksi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami warga Mendut, Banyuwangi. Korban MSR (31) melaporkan kejadian ini pada 31 Maret 2024.
“Sampai saat ini kasusnya berjalan dan tetap ditangani, karena masih pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka, masih empat saksi,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega, Jumat (12/4/2024).

“Korban atau pelapor datang melaporkan KDRT di Polresta Banyuwangi pada 31 Maret 2024. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan,” sambungnya.

Andrew mengatakan, kasus KDRT ibu tiga anak itu menjadi atensi Polresta Banyuwangi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan identitas pelaku penganiayaan karena masih dalam proses.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Banyuwangi. Korban yang berniat menjenguk anak-anaknya yang diambil suaminya berinisial WS, justru dipukul di bagian hidung dan perut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MSR menceritakan pada Minggu (31/5/2024), ia berniat menjenguk ketiga anaknya karena rindu. Korban ditemani asisten rumah tangga berinisial AN dengan mengendarai ojek online.

Namun, bukan berjumpa dengan anak-anaknya, korban justru dianiaya WS. MSR didorong paksa masuk mobil dan dipukul di bagian hidung serta perut. Korban langsung melaporkan kejadian KDRT itu ke Polresta Banyuwangi.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono