PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Polisi menangkap pengedar berinisial STAWN alias Kiki (38) warga Purwokerto Selatan, Jumat, (13/9/2024) sekira pukul 00.15 WIB.
Petugas menangkap Kiki di pinggir jalan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.
Pada saat ditangkap ditemukan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya berdasarkan petunjuk di handphone miliknya, petugas melakukan pengembangan di beberapa titik alamat di dalam kota Purwokerto dan ditemukan 4 plastik klip berlakban biru berisi sabu.
Setelah itu petugas melaksanakan penggeledahan di rumah Kiki dan ditemukan barang berupa 6 plastik klip berisi sabu, 9 plastik klip berisi sabu dan 2 plastik klip berisi sabu.
Tidak berhenti disitu, petugas kembali melaksanakan pengembangan di wilayah Purbalingga dan ditemukan barang berupa 7 plastik klip berisi sabu.
“Total berat netto 34,4617 gram sabu diamankan dan Kiki mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kasat Reserse Narkoba, Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/10/2024).
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa serbuk kristal Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 34,4617 gram diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai