Berita

Polisi Terjun ke Kasus Penipuan Rumah Kos di Kota Malang, Begini Kronologinya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Terjun ke Kasus Penipuan Rumah Kos di Kota Malang, Begini Kronologinya

Share this article
Polisi Terjun Ke Kasus Penipuan Rumah Kos Di Kota Malang,

MALANG – Aksi penipuan dengan modus mencatut lalu menawarkan rumah sebagai tempat kos terjadi di Kota Malang.

Para korbannya juga cukup banyak, dan rata-rata mahasiswa yang sedang mencari kos.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku memakai media sosial untuk memasarkan rumah milik orang lain tanpa izin.

Selanjutnya, pelaku mengaku bahwa rumah milik orang lain itu adalah tempat kos, kemudian pelaku meminta uang muka (DP) ke korbannya, selanjutnya memblokir nomor korban setelah DP diterima.

Saah seorang pemilik rumah yang dicatut pelaku, Ahmad Fariz (33) mengaku telah didatangi sebanyak 20 orang sejak Oktober lalu.

“Saya kaget, tahu-tahu rumah saya didatangi banyak orang dan mereka bilang sudah membayar DP kos.”

“Padahal rumah ini, saya pakai untuk tempat tinggal keluarga dan tidak saya jadikan tempat kos,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/11/2024).

Diduga, aksi pelaku berawal dari mengunggah foto dan alamat rumah Fariz di media sosial khususnya TikTok.

Lalu, korban yang tertarik diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp pelaku dan dimintai membayar DP Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu.

Namun setelah pembayaran, pelaku justru memblokir nomor WA korban dan tidak bisa lagi dihubungi.

Diketahui, sebagian besar korbannya adalah mahasiswa yang tertarik karena rumah milik Fariz ditawarkan sebagai kos yang dekat dengan perguruan tinggi.

“Saya menduga, pelaku ini telah melakukan survei. Bahkan, pelaku ini sepertinya memakai alasan yang kredibel kepada korban, dan saya sudah melaporkannya ke polisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menuturkan, pihaknya telah mendalami kasus tersebut dengan melibatkan patroli siber serta keterangan saksi.

“Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi serta hasil patroli siber.”

“Sekaligus kami mengimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi, lebih baik transaksi dilakukan secara langsung atau melalui platform resmi seperti e-commerce atau marketplace terpercaya agar terhindar dari modus penipuan seperti ini,” pungkasnya.

Sumber : SURYAMALANG.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota