Polisi Tetapkan Dua Siswa Grobogan Tersangka Bullying hingga Tewaskan Teman Sekelas

Polisi tetapkan dua siswa grobogan tersangka bullying hingga tewaskan teman
Polisi Tetapkan Dua Siswa Grobogan Tersangka Bullying hingga Tewaskan Teman



GROBOGAN – Polres Grobogan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ABP (12 tahun), siswa SMPN 1 Geyer, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka merupakan teman sekelas ABP yang berinisial A (12 tahun) dan L (12 tahun).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengungkapkan, penetapan A dan L sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 17 saksi, termasuk siswa dan guru. "Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan dengan hukum, sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Mereka berdua telah memenuhi unsur pidana," kata Rizky, Kamis (16/10/2025).

Dia menambahkan, karena kedua tersangka masih berusia anak dan berstatus pelajar, Polres Grobogan tidak melakukan penahanan. "Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan (Pidana) Anak, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Rizky mengungkapkan, dalam proses penyidikan terhadap A dan L, pihaknya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati. Bapas Anak juga akan melakukan penelitian terkait kelayakan perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Jadi pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” kata Rizky.

Dia menambahkan, Polres Grobogan masih mendalami kasus dugaan bullying yang dialami korban ABP. "Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, runutan peristiwa yang menyebabkan ABP tewas bermula ketika korban dan teman-teman sekelasnya melakukan kerja bakti pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 07:30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, siswa laki-laki melaksanakan kerja bakti di luar kelas.

Di sela-sela kerja bakti, ABP diejek oleh salah seorang temannya yang diduga merupakan pelaku perundungan. Terduga pelaku menyebut ABP sebagai "wadon (perempuan)". "Kemudian di sana mulai terjadi perkelahian. Kemudian dilerai dan selesai," kata AKBP Ike Yulianto ketika diwawancara di Mapolres Grobogan, Selasa (14/10/2025).

Sekitar pukul 11:30 WIB, tepatnya seusai jam istirahat, ABP kembali terlibat perkelahian. Saat itu salah satu pelaku mendorong ABP, kemudian melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai.

AKBP Ike mengatakan, pada momen itu ABP mengalami kejang dan akhirnya dilarikan ke Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Ketika tiba di UKS, ABP sudah tak bernapas. Para guru kemudian membawanya ke puskesmas. “Kemudian di puskesmas, saat di cek, ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Ike.

Karena terdapat dugaan perundungan atau bullying, jenazah ABP diautopsi. Ike mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan bahwa terdapat luka akibat benda tumpul di bagian belakang tubuhnya. “Hasilnya ada tulang di belakang yang menyambung ke kepala ini patah,” ucapnya.

Ike mengatakan, terdapat dua siswa yang diduga menjadi pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap ABP. Ike mengatakan, dalam proses penetapan tersangka, pihaknya tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak.

“Selain itu juga, kami telah menghubungi Bapas, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus tersebut,” kata Ike.

Ike mengungkapkan, Polres Grobogan juga telah memberikan trauma healing pada siswa-siswi SMP Negeri 1 Geyer. “Semoga anak-anak ini tidak trauma dengan adanya peritiwa itu, karena mereka adalah masa depan bangsa. Selain itu kami juga menerjunkan Sat Binmas dan Polsek untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, agar bullying tidak terjadi lagi di sekolah,” ucapnya.

Read more