BOYOLALI — Empat pesilat ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Korban atas nama Aan Henky Damai Setianto, 16, ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak pada Selasa (30/7/2024) sore.
Keempat tersangka yang sudah memakai baju tahanan warna biru dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Kamis (1/8/2024). Dalam konferensi pers ditunjukkan pula barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, dua sepeda motor tersangka, dan surat pernyataan yang dibuat korban.
Dari empat orang tersangka yang dihadirkan, ada dua orang yang ditutup wajahnya karena masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial LAR, 16, dan RP, 17. Sedangkan dua tersangka lain yang sudah dewasa atas nama Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan keempat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dari memukul, menendang, dan lain-lain. Kekerasan dilakukan keempat tersangka saat korban Aan dijemput di rumahnya pada 14 Juli 2024 kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan kemudian ke rumah tersangka LAR.
Kekerasan juga dilakukan pada saat korban Aan latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. “Sejak tadi pagi, 1 Agustus 2024, terhadap keempat orang tersangka telah dilakukan penahanan ke Rutan Polres Boyolali guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres kepada wartawan.
Mengenai awal mula korban diketahui meninggal, Kapolres menjelaskan pada Selasa (30/7/2024) sore, Aan hendak dibangunkan oleh sang nenek, Waginah, untuk mandi. Namun, Aan tidak bergerak dan setelah dicek ternyata dia telah meninggal dunia.
Waginah kemudian memberi tahu ayah korban, Darmudi. Nenek korban juga memberitahukan bahwa Aan sempat mengeluh sesak di bagian dada karena dipukul atau dianiaya oleh beberapa orang saat dijemput sekitar dua pekan lalu dan pada Jumat (26/7/2024) saat latihan di daerah Nogosari.
“Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Boyolali mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan autopsi di RSUD dr Moewardi Solo,” kata Kapolres Yoga.
Dari hasil autopsi dan keterangan ahli, diketahui korban meninggal dunia karena mati lemas yang disebabkan multiple injuries atau banyak luka di beberapa bagian tubuh termasuk organ dalam. Antara lain jantung, hati, paru-paru, lambung, dan bagian tulang dada yang lunak.
Sesuai keterangan dari ahli yang diperkuat keterangan para saksi dan petunjuk lainnya, pada Rabu (31/7/2024), Satreskrim Polres Boyolali menaikkan perkara tersebut menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, kepolisian menetapkan empat tersangka.
“Ada [tersangka] dengan inisial RM, 17, pelajar warga Ngemplak, Boyolali. Kemudian LAR, 16, pelajar warga Ngemplak, Boyolali. Ada TYB, 19, warga Nogosari, Boyolali. Terakhir RS, 19, warga Ngemplak, Boyolali,” kata dia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo