Berita

Polisi Ungkap Kasus Muncikari di Bojong Pekalongan, Perempuan 19 Tahun Terlibat Open BO

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Ungkap Kasus Muncikari di Bojong Pekalongan, Perempuan 19 Tahun Terlibat Open BO

Share this article
Polisi Ungkap Kasus Muncikari Di Bojong Pekalongan, Perempuan 19 Tahun

KAJEN – Perempuan muda berinisial SN alias Pesek (19), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan polisi lantaran menjadi muncikari.

SN menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyelidikan dan pemantauan di media sosial.

“Hasil lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya ‘open BO’, melalui media sosial Facebook dan aplikasi lain,” kata Doni saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Rabu (13/11/2024).

Menurut Doni, kasus ini terjadi di wilayah Kajen. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan lain atau praktik serupa di wilayah lain di Pekalongan.

“SN dijerat pasal tentang Pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang), Pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007.”

“SN terancam hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ucapnya.

Dapat Bagian Rp200 Ribu

Sementara itu, dari SN mengaku mematok tarif Rp600 ribu untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Dari bisnis esek-esek itu, dirinya mendapat bagian Rp200 ribu. Sementara, Rp400 ribu lainnya diberikan kepada korban.

“Sejak Oktober, ada tiga wanita (yang dijual), dua lainnya di luar kota.”

“Setiap itu (open BO) Rp600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp200 ribu,” katanya.

Untuk tempat berkencan, SN menyediakan tempat kos yang dia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

SN mengungkapkan, satu di antara perempuan yang dia tawarkan kepada pria hidung belang, masih berumur 18 tahun.

Sementara, dua lainnya berumur 22 tahun dan 20 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo