Berita

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan di Colomadu: Ada Kelompok Bawa Parang, Lawan Senpi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan di Colomadu: Ada Kelompok Bawa Parang, Lawan Senpi

Share this article
Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Penembakan Digelar Di Mapolres Karanganyar Kamis 122024 1 169

SEMARANG – Polda Jateng melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan oleh tersangka Sriyadi alias Kopek (48). Akibat letusan senjata api tersebut, seorang anggota Brigade Umar bin Khatab, Yudha Bagus Setiawan tewas di lokasi judi sabung ayam yang berada di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dari mana asal senjata api tersebut.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Penembakan di Tempat Judi Sabung Ayam Colomadu, Hingga Polisi Hadiahi 2 Tembakan ke Kaki Tersangka Kopek

“Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” terang Jora, panggilan akrab Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat rilis di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya membekuk tiga orang tersangka, diantaranya Sriyadi alias Kopek (48), Dwi Eri Kuswoyo alias Erik (44) dan Paino alias Paitit (43). Bahkan, aparat juga menghadiahi timah panas terhadap pelaku Kopek di kedua kakinya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

Dikatakan, kasus ini bermula saat adanya sekelompok orang tidak dikenal, mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (25/1/2024) dengan membawa senjata tajam. Kemudian, masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar mengejar para pelaku penyerangan tersebut.

“Tersangka Kopek sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang tidak dikenal, dan pada saat itu ada satu korban yang tergeletak. Lalu, kedua pelaku lain Eric dan Paino melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan memukul, menendang dan menyeret korban ke bahu jalan, akibat tidak mendapat pertolongan, korban pun meninggal di lokasi kejadian,” ujarnya.

Diungkapkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu biah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong