Polisi Ungkap Motif Empat Tersangka Kericuhan Demo di Pati yang Diamankan Polda Jateng

Polisi ungkap motif empat tersangka kericuhan demo di pati yang
Polisi Ungkap Motif Empat Tersangka Kericuhan Demo di Pati yang



PATI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka semua dijerat pasal 170 KHUP.

Aksi tersebut berlangsung di tengah gelombang protes masyarakat yang menuntut Bupati Pati, Sudewo, untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu mencuat setelah sejumlah kebijakan serta pernyataan sang bupati menjadi sorotan publik dan menimbulkan reaksi keras di berbagai kalangan.

Kericuhan terjadi ketika massa aksi mulai tidak terkendali.

Dalam insiden tersebut, satu unit mobil Provos Polres Grobogan dibakar oleh massa, dan sedikitnya 64 orang mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi antara peserta demonstrasi dan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam peristiwa itu.

Menurutnya, keempat tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan semuanya telah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi berlangsung,” jelas Artanto, kemarin.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkistis tersebut.

Tersangka berinisial M diketahui berperan melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Provos Polres Grobogan yang akhirnya dibakar oleh massa.

“Sehingga jatuh. Dia menjegal dan diroyok masa,” paparnya.

Sementara itu, tersangka MP diduga menjegal anggota provos hingga terjatuh, yang kemudian diserang oleh sejumlah peserta aksi lainnya.

Read more