Berita

Polisi Ungkap Praktik Kantor Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Ungkap Praktik Kantor Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Share this article
Dua Pengelola Kantor Cpmi Di Sukun Diamankan, Diduga Operasi Tanpa

Malang – Dua pengelola perusahaan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tak kantongi izin beroperasi, di Kecamatan Sukun, Kota Malang diringkus Satreskrim Polres Malang. Dari hasil penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), terdapat 41 CPMI yang bakal diberangkatkan ke negara tujuan Hongkong.

Diketahui, kedua manajemen perusahaan yang diberi nama PT NSP tersebut merupakan HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang menjabat sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nanang Haryono menuturkan, perusahan penampungan CPMI ilegal tersebut terendus. Karena laporan satu kasus penganiayaan, yang terjadi pada salah satu CPMI yang tengah ditampung di PT tersebut.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mengaku dianiaya oleh HNR. Sekaligus adalah majikannya,” seru Nanang, Jumat (15/11/2024).

Tak Berizin Resmi, Dua Manajemen Kantor Penampungan CPMI di Sukun Diringkus
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nanang Haryono. (ist)
Nanang menjelaskan, penganiayaan itu terjadi karena HN tidak sengaja mengakibatkan anjing peliharaan majikannya tersebut mati. Atas kejadian tersebut korban harus menjalani perawatan medis di RSSA Kota Malang.

“Korban mengaku dianiaya, dipukul, dan sempat terkena psikis. Lalu dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar,” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksan lebih lanjut. Apesnya, hal tersebut mengakibatkan usaha ilegal yang kedua pelaku jalankan sejak Febuari 2024 itu turut terendus petugas kepolisian.

Dikatakan Nanang, dalam kasus itu pihaknya juga memeriksa empat lokasi yang disinyalir sebagai tempat penampungan para CPMI gelap itu. Kempat lokasi tersebut berada di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil penggeledahan, setidaknya ada 41 CPMI yang ditampung di lokasi tersebut. Berdasarkan dari pemeriksaan, para CPMI ini sebelumnya telah menjalani pelatihan. Di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, kemudian dikembalikan PT NSP di Malang setelah rampung.

“Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI,” tutur Nanang.

Diketahui, dari 41 CPMI yang berhasil diamankan 13 orang diantaranya telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Sedangkan untuk 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, DPP dan HNR dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, HNR juga dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Sumber : SERU.co.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota