BREAKING

Regional

Polres Batang Menangkap 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan Pil Koplo

bhinnekanusantara.id Kembali Polres Batang sukses panen pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 8 tersangka kasus peredaraan narkoba di wilayah Kabupaten Batang diringkus oleh tim.

Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sutrisno saat konferensi pers mengatakan, di Bulan Februari Polres Batang berhasil mengungkap empat laporan Polisi dengan 8 tersangka.

“8 tersangka kita tangkap di beberapa tempat wilayah Hukum Polres Batang, kita tidak ada toleransi untuk kasus narkoba,” kata AKP Edi Sutrisno.

Dari tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2,2 gram sabu dengan 3 tersangka berinisial BS, MR, SM yang di bekuk di Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

50 butir Pil Alprazolame diedarkan oleh 1 tersangka berinisial NO ditangkap di Jalan Raya Pantai Sigandu, Desa Depok, Kecamatan Kandeman.

Lantas 6.382 butir Pil Hexymer yang di edarkan oleh tersangka berinisial AB, Y, Fauzi, MK di tangkap tangan saat mengedarkan barang haram tersebut.

“Kedelapan tersangka dijerat dengan undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang – undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya.

 

 

Sumber : JogloSemar

Editor : Bhuwananda IMM Polda Jateng

Related Posts