Berita

Polres Blora Amankan 18 Motor dalam Razia Balap Liar di Jalan Blora-Rembang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Blora Amankan 18 Motor dalam Razia Balap Liar di Jalan Blora-Rembang

Share this article
Razia Balap Liar Di Blora: Polres Sita 18 Motor, Warga

BLORA – Banyak laporan warga perihal balap liar di Jalan Raya Blora-Rembang turut Kecamatan Blora Kota saat larut malam. Warga merasa resah, karena suara knalpot brong dan membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu, Polres Bojonegoro menindak tegas. Sebanyak 18 unit sepeda motor disita.

Diketahui, 18 unit sepeda motor yang diamankan tersebut statusnya bodong alias tanpa surat seperti STNK. Dan, menggunakan knalpot brong. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, di daerah-daerah yang jalannya mulus itu kerap digunakan balap liar.

’’Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Blora untuk taat dan patuh pada aturan lalu lintas. Dan, kami tekankan jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar. Karena hal tersebut meresahkan warga dan bisa membahayakan. Baik membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, dari belasan motor yang berhasil pihaknya ringkus, balap liar dilaksanakan pada larut malam. Dan, yang melakukan para remaja yang kemungkinan masih bersekolah. ’’Ini juga untuk para orang tua. Karena aksi balap luar terjadi sekitar pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Tolong selalu diawasi. Jangan sampai anak kita terlibat aksi balap liar atau menjadi korban laka lantas gara-gara aksi balap liar,” bebernya.

Ia juga menambahkan, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga masyarakat terutama di saat malam akhir pekan, Polres Blora bersinergi dengan TNI dan lintas sektroral lainnya melaksanakan patroli skala besar.

Patroli bakal menyasar seluruh wilayah yang juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran bersama Koramil di 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Adapun sepeda motor yang ditahan dan ditilang itu dikenakan sanksi maksimal penahanan.

Sehingga, bisa menimbulkan efek jera. ’’Dan, bagi yang mau mengurus atau mengambil sepeda motor itu wajib bersama dengan orang tua. Serta, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya,” tuturnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai