BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pembakaran alat berat jenis buldozer di lokasi proyek milik PT Solo Murni, yang berada di Desa Batan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, pelaku pembakaran alat berat, PR (47), warga Desa Ngasem, Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar sudah berhasil ditangkap dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
”Setelah melarikan diri dan bersembunyi, pelaku pembakaran buldozer, PR berhasil kami tangkap”, jelasnya.
Tersangka telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap satu unit alat berat buldozer merk Komatsu pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 diketahui sekitar pukul 04.00 wib.
Setelah menerima laporan tentang pembakaran tersebut, Polres Boyolali langsung melaksanakan langkah-langkah kepolisian. Dari hasil olah TKP oleh Bidlabfor Polda Jateng, analisa CCTV, keterangan Ahli dan keterangan para saksi diketahui bahwa alat berat tersebut telah sengaja dibakar oleh seseorang tidak dikenal dan setelah melakukan perbuatannya orang tersebut melarikan diri.
Penyelidikan
Kemudian pihak Kepolisian Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada hari Kamis (2/5/2024) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku merupakan residivis. Dan dari pengakuannya, ia mengaku membakar alat berat tersebut karena sakit hati dengan pengelola proyek, dimana pelaku pernah meminta pekerjaan namun tidak diberi”, terang Kasat Reskrim.
Akibat dari peristiwa pembakaran alat berat tersebut, Barnabas Mohamad Sahid selaku korban, mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 365.000.000. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu satu unit alat berat Bulldozer, merk Komatsu warna kuning, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nopol AD-3848-JF serta kaos yang dikenakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono