Polres Brebes Tangkap Dua Pelaku Kejahatan di Desa Cikakak
BREBES – Satuan Reskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Banjarharjo berhasil menangkap 2 pria berinisial J dan E yang merupakan pelaku kejahatan di Desa Cikakak Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap di Desa Parerja pada Kamis 29 Oktober 2025 usai dilakukan pengejaran.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan bahwa peristiwa kejahatan itu terjadi pada Kamis Oktober 2025. Pelaku berpura-pura mengenal anak korban, seorang nenek berusia 75 tahun, dan mengambil kalung liontin serta uang sebesar 150 ribu milik korban.
”Pelaku ini berpura-pura kenal dengan anak korban, sehingga korban dirayu diajak ngobrol didalam mobil. Pada saat diajak ngobrol itulah diambilah kalung liontin juga uang sebesar 150 ribu milik korban,” ujar Kapolres.
Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihaknya masih mendalami apakah pelaku tersebut merupakan jaringan kejahatan antar provinsi karena diketahui salah satu pelaku merupakan warga Lampung. (*)