Berita

Polres Demak Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Demak Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Share this article
Polres Demak Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Semarang – Polres Demak, Jawa Tengah, mengamankan 6.930 liter solar bersubsidi dari pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah di kabupaten tersebut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam keterangan di Semarang, Minggu, mengatakan, ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diwadahi dalam jeriken-jeriken yang diangkut dengan sebuah truk.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah truk mencurigakan yang berada di area TPI Dukuh Bongkol Indah.

“Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh petugas ke lokasi,” katanya.

Dalam pengecekan itu, polisi mendapati sebuah truk yang mengangkut jeriken-jeriken berisi solar.

Dalam pengungkapan itu, dua orang yang berada di lokasi, masing-masing SY (37) dan MA (24), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai tepat sasaran.

Kapolres Ari Cahya Nugraha juga memeringatkan berbagai pihak untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Kepolisian, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kasus tersebut segera diproses ke tahap selanjutnya.

Sumber : ANTARA

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo