Polres Demak Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Ponpes
Demak - Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pondok pesantren. Kedua pelaku, berinisial MIB (26) dan AA (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen. Peristiwa itu terjadi pada Senin(29/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Penangkapan ini dilakukan setelah MIB mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok," ujar Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025). Menurutnya, modus operandi pelaku MIB bersama rekannya berinisial Y (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) adalah dengan berboncengan sepeda motor dan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman pesantren.
"Pelaku MIB melihat sepeda motor warna biru putih yang tidak dikunci stang, pelaku MIB. Kemudian, mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya keluar halaman, dan membawa kabur dengan didorong oleh pelaku Y menggunakan sepeda motor miliknya," terangnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu buah BPKB, dua buah kunci palang Y, satu unit kunci T, tiga kunci L, serta satu kunci inggris.
Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah mengakui terlibat dalam pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Kabupaten Grobogan.
Pelaku MIB dan Y menjual hasil curian mereka kepada AA, yang berperan sebagai penadah. "Menurut pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Anggah.
Atas perbuatannya, MIB dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Iptu Anggah juga mengimbau masyarakat Demak untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir," ucapnya.