Berita

Polres Grobogan Amankan Pelaku Penipuan Online Bermodus Ngaku Teman Lama

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Grobogan Amankan Pelaku Penipuan Online Bermodus Ngaku Teman Lama

Share this article
Polres Grobogan Amankan Pelaku Penipuan Online Bermodus Ngaku Teman Lama

GROBOGAN – Seorang perempuan warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan yakni Kunti Mufida (35) menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku mengaku teman sekolah korban yang ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang.

Peristiwa berawal saat korban mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban.

Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang saat ini tengah membutuhkan, namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut tengah di blokir.

Pelaku pun menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun mengirimkan bukti transfer hasil pengeditan ke rekening korban sejumlah Rp9,450 juta. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo