Berita

Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Motor Korban Akhirnya Kembali

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Motor Korban Akhirnya Kembali

Share this article
Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Motor Korban Akhirnya Kembali

GROBOGAN – Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyerahkan sepeda motor dari barang bukti pencurian sepeda motor kepada pemiliknya.

Orang nomor satu di Polres Grobogan juga berpesan pada pemilik sepeda motor Jimin, 54 yang merupakan suami korban agar menjaga sepeda motor tersebut.

Sehingga ke depannya kasus pencurian tersebut tidak akan terjadi lagi. Selain itu, Kapolres Grobogan juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Grobogan untuk lebih waspada dan mengantisipasi potensi terjadinya tindak kejahatan curanmor.

”Pastikan kunci kendaraan tidak tertempel, gunakan pengaman ganda seperti kunci tambahan atau alarm, dan selalu parkir di tempat yang aman serta dekat dari pantauan kita, terutama saat di tempat umum,” kata AKBP Ike Yulianto Wicaksono.

Sebelumnya, Polres Grobogan Ungkap Kasus Curranmor di Kradenan dengan hasil sepeda motor Honda Beat terjadi di sebuah warung yang berada di Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan pada Rabu (29/1) lalu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Brati Grobogan, Berikut Namanya

Dalam kejadian tersebut, korban Suyatun, 45 seorang perempuan warga Desa Tunggulrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (30/1).

“Dari hasil serangkaian penyelidikan, Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Pelaku yakni SA (23) seorang pria yang merupakan warga Desa Tunggulrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan. Ia ditangkap sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Kapolres Grobogan menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo