GROBOGAN – Kasus Persetubuhan anak yang menghebohkan Grobogan, melibatkan korban A, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Brati, Grobogan dan pelaku berusia di bawah umur, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16), kini dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan.
Polres Grobogan menyerahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri, Senin (10/2/2025).
Saat ini berkas sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi di salah satu hotel yang ada di Purwodadi.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengutamakan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah di serahkan JPU untuk di teliti,” kata Kasi Humas Polres Grobogan, Selasa (11/2/2025).
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban dan semua pihak yang terlibat.
“Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” pungkasnya.
AKP Danang Esanto menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah penting untuk mendukung korban dan memastikan kelancaran proses hukum.
Antara lain mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan hingga melakukan pendampingan psikologis.
Dalam kasus ini, empat remaja yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Grobogan juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Semua pihak yang terlibat, baik korban maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH) , tetap dilindungi hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Dengan berfokus pada perlindungan terhadap korban dan hak-hak ABH, pihak kepolisian memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek-aspek perlindungan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
sumber: TribunBanyumas.com
Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo