Berita

Polres Grobogan Temukan dan Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia Warung

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Grobogan Temukan dan Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia Warung

Share this article
Polres Grobogan Temukan Dan Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia

GROBOGAN – Polres Grobogan menggelar razia besar-besaran untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras), menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Kamis (14/11/2024).

Dalam razia ini, polisi berhasil menyita puluhan botol miras, dari sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tersebut.

Selain dari Polres Grobogan, razia juga melibatkan polsek jajaran, yang menyisir berbagai warung di sejumlah desa di wilayahnya masing-masing.

Polisi menargetkan warung-warung yang diduga menjual miras ilegal yang berpotensi mengganggu kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, seperti dirilis humas.polri.go.id, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Grobogan, untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah tindak kriminal yang sering dipicu oleh penyalahgunaan miras.

“Kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menekan peredaran miras ilegal yang bisa menimbulkan masalah sosial,” kata Kapolres Grobogan.

Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras berbagai jenis dan merek dari beberapa warung.

Setelah barang bukti berhasil disita, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ilegal didata dan dibina.

“Penindakan ini dilakukan bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi miras secara bebas, karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Polres Grobogan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan, termasuk dengan melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di sekitar mereka.

“Polisi berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan razia untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Grobogan,” tandas Kapolres Grobogan.

Berbahaya

Sementara itu menurut kalangan kesehatan, mengonsumsi minuman keras, terlebih yang oplosan, menyimpan banyak bahaya.

Dalam sebuah artikel yang pernah diunggah sehatnegeriku.kemkes.go.id, seorang pejabat Kementerian Kesehatan, Eka Viora menjelaskan bahwa jenis alkohol pada miras oplosan, berbeda dengan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia.

Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia, adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian.

Sementara yang terkandung dalam miras oplosan bukanlah etanol, melainkan metyl alkohol atau metanol.

Metanol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut, pembersih dan penghapus cat.

Metanol dapat ditemukan dalam tiner (penghapus cat) atau aseton (pembersih cat kuku).

Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian.

Apalagi dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya.

“Metanol bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kasus kebutaan,” kata dr Eka Viora.

Selaras dengan hal tersebut, Kasubdit Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Chairun Nissa, menyatakan bahwa pihaknya menemukan miras oplosan yang dicampur dengan suplemen minuman berenergi dan minuman alkohol tradisional seperti tuak. Namun yang lebih mengejutkan ada miras yang dioplos dengan obat nyamuk cair.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K) menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan.

Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku.

Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia.

Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol di antaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo