Polres Grobogan Tetapkan ‘Babahe’ Tersangka Kasus Pemukulan Biduan
GROBOGAN – Riri Aprilia yang memiliki nama asli Erika Riski Dhian Epriani resmi melaporkan R alias Babahe Tengsan akibat tindakan pemukulan yang dilakukannya Jumat (17/10/2025). Akibat tamparan tersebut korban pingsan.
Tindakan arogansi tersebut pun menimbulkan gejolak publik, hingga terjadi aksi demo oleh para pelaku seni di wilayah Grobogan Jawa Tengah. Pinjaman UMKM
Kuasa Hukum Riri, Tandyono Adhi Triutomo menjelaskan pemukulan dan penamparan tersebut diduga terjadi akibat penyanyi panggung tersebut menolak untuk dipeluk.
Pelaku R, yang diduga sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras merasa emosi kemudian melakukan tamparan terhadap Riri.
Merasa sakit akibat tamparan tersebut, korban kemudian duduk di sebuah bangku di panggung namun tamparan ke dua yang cukup keras kembali menghantamnya hingga membuat korban jatuh pingsan dan sempat memegangi tubuh pembawa acara.
“Klien saya merasa pusing, ia sempat merangkul yang MC di depannya, setelah itu hilang kesadaran. Ada penanganan medis korban dirawat di rumah sakit Yakkum Purwodadi,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan terkait kasus tersebut pihak kepolisian telah menetepakan status tersangka terhadap pelaku.
“Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi telah menetapkan R atau babahe sebagai tersangka pada Selasa, 21 Oktober 2025,” terang Rizky.
Karena mendapatkan pemukulan disertai penamparan hingga pingsan, saat ini, korban masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
“Pihak kepolisian akan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” pungkas Rizky.