HUMBAHAS – Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga dan Polres setempat menggelar sosialisasi penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas, Komplek Perkantoran Tanah Lapang Doloksanggul, pada Kamis (2/5/24).
Kadis Kopenaker Humbahas, Nurliza Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, dampak dari peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, Kabupaten Humbahas merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, khususnya di Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan dan Doloksanggul.
Nurliza menuturkan, sejak tahun 2013 sampai 2024, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kopenaker telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Rokok tersebut merupakan rokok resmi dari industri yang memiliki izin dan dilekati pita, serta dilengkapi dengan tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok,” sebutnya.
Dia juga berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi para pedagang, sehingga dapat membedakan rokok yang legal dan ilegal dan hanya menjual rokok yang legal.
Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Moh Ali Musthofa menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi pihaknya adalah melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Pemerintah daerah menerima DBH CHT yang berasal dari cukai yang dipungut atas produk hasil tembakau (rokok). Penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan masyarakat, ketahanan pangan dan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah,” paparnya.
Ali menegaskan, rokok ilegal yang tidak membayar cukai sangat merugikan negara, oleh karena itu harus sama-sama diberantas atau perangi
Lanjutnya, selama tahun 2023, pihaknya sudah melakukan penindakan dan menyita 3,26 juta batang rokok ilegal dari beberapa daerah di wilayah kerja mereka dan telah dimusnahkan.
Sementara itu, mewakili Kapolres Humbahas, Brigadir Irwansyah Sigalingging menyampaikan, terkait penegakan hukum dalam peredaran rokok ilegal, tugas kepolisian hanya melakukan pengawasan. Sementara untuk penegakan hukumnya sepenuhnya berada di tangan Kantor Bea dan Cukai Sibolga.
Dia juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 yaitu tanpa pita cukai (polos), pita cukai bebas (lusuh, kusam, robekan), pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan atau personalisasi, merek rokok tidak dikenal dan harga sangat murah.
sumber: mistar.id
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu