Polres Kebumen Ringkus Ayah Tiri Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
KEBUMEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku berinisial X, warga Kecamatan Kutowinangun, telah diamankan polisi setelah terbukti melakukan aksi bejatnya secara berulang dalam kurun waktu yang lama.
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Kebumen pada 23 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terakhir kali melakukan perbuatan cabul pada Februari 2025 di rumahnya, saat istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya. Aksi terakhir dilakukan di ruang tamu rumah pelaku,” ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (10/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Idik 4 Ipda Deni Yasin Abdilah.
Menurut keterangan korban, aksi pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban juga sempat diancam agar tidak melaporkan kejadian itu.
“Awas kamu, kalau ngomong nanti tak bunuh,” ujar Kompol Faris menirukan ancaman pelaku sesuai hasil pemeriksaan penyidik.
Polres Kebumen telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk menjerat tersangka. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan pakaian korban dan hasil pemeriksaan psikologis.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” pungkas Kompol Faris.